Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tambah Rp14 Triliun untuk Dana Talangan BPJS Kesehatan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |14:26 WIB
Sri Mulyani Tambah Rp14 Triliun untuk Dana Talangan BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, besaran dana talangan tambahan yang harus dibayarkan pemerintah untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sekitar Rp14 triliun. Hal itu menyusul naiknya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Agustus 2019.

"Itu sekitar Rp14 triliun. Nanti kami akan lihat karena kami juga bayar untuk daerah," ungkap Sri Mulyani ketika ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga: BPJS Masih Viral di Medsos, Kini Giliran Netizen Beri Dukungan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan pemerintah melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Dalam aturan baru tersebut, kenaikan iuran bagi peserta PBI atau untuk kelas III ditetapkan menjadi Rp42.000 dari semula sebesar Rp25.000. Oleh sebab itu, ada selisih nilai iuran yang harus dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena PBI ditanggung oleh pemerintah.

Lambaikan Tangan Kiri, Sri Mulyani Tiba di Istana Negara 

Pada dasarnya kenaikan itu resmi berlaku pada 1 Januari 2020, namun untuk PBI kenaikannya berlaku sejak 1 Agustus 2019. Sehingga dana talangan tambahan disiapkan Sri Mulyani untuk membayar selisih iuran PBI yang ditanggung pemerintah pusat, serta untuk bantuan pendanaan sebesar Rp19 ribu per orang per bulan bagi PBI yang ditanggung pemerintah daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement