Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, anggaran sebesar Rp14 triliun itu mencakup selisih iuran dan bantuan pendanaan bagi PBI selama periode bulan Agustus-Desember 2019. Anggaran itu pun siap untuk dicairkan segera.
"Itu akan kami bayarkan sesegera mungkin," katanya.

Sekedar informasi, dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 pemerintah tidak hanya menetapkan kenaikan pada peserta kelas III BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran juga terjadi pada peserta kelas II mengalami dari semula Rp51.000 menjadi Rp110.000. Kemudian untuk peserta kelas I juga naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000.
Selain itu, iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Pemerima Upah (PPU) pemerintah maupun badan usaha diatur besaran iuran sebesar 5% dari gaji per bulan. Terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta, dari sebelumnya pemberi kerja membayar 3% dan peserta 2%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)