Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ada Subsidi hingga Dana Talangan Rp14 Triliun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 03 November 2019 |06:30 WIB
8 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ada Subsidi hingga Dana Talangan Rp14 Triliun
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

2. Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019 mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk kelas III yang semula sebesar Rp25.000 naik secara signifikan menjadi Rp42.000.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II juga mengalami kenaikan yang signifikan semua Rp51.000 naik meroket tajam menjadi Rp110.000.

Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Perpres 75/2019.

3. Berlaku 1 Januari 2020

Besaran iuran BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Demikian bunyi Perpres 75/2019.

BPJS Kesehatan Punya Langkah-Langkah Strategis Atasi Defisit

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement