Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ada Subsidi hingga Dana Talangan Rp14 Triliun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 03 November 2019 |06:30 WIB
8 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ada Subsidi hingga Dana Talangan Rp14 Triliun
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

4. Mekanisme untuk Karyawan dan Perusahaan soal Tarif BPJS Kesehatan

Salah satu yang diubah adalah iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah). Peserta ini merupakan yang termasuk klasifikasi Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% dibayar oleh Peserta,” bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019.

Dalam peraturan ini, kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat.

5. Sri Mulyani Tambah Rp14 Triliun untuk Dana Talangan BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, besaran dana talangan tambahan yang harus dibayarkan pemerintah untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sekitar Rp14 triliun. Hal itu menyusul naiknya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Agustus 2019.

"Itu sekitar Rp14 triliun. Nanti kami akan lihat karena kami juga bayar untuk daerah," ungkap Sri Mulyani ketika ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

 Menkes dr Terawan Terjun Lapangan ke Kantor BPJS Kesehatan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement