4. Mekanisme untuk Karyawan dan Perusahaan soal Tarif BPJS Kesehatan
Salah satu yang diubah adalah iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah). Peserta ini merupakan yang termasuk klasifikasi Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai.
“Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% dibayar oleh Peserta,” bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019.
Dalam peraturan ini, kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat.
5. Sri Mulyani Tambah Rp14 Triliun untuk Dana Talangan BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, besaran dana talangan tambahan yang harus dibayarkan pemerintah untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sekitar Rp14 triliun. Hal itu menyusul naiknya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Agustus 2019.
"Itu sekitar Rp14 triliun. Nanti kami akan lihat karena kami juga bayar untuk daerah," ungkap Sri Mulyani ketika ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
