Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ada Subsidi hingga Dana Talangan Rp14 Triliun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 03 November 2019 |06:30 WIB
8 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ada Subsidi hingga Dana Talangan Rp14 Triliun
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

8. Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut BPJS: Semua Dibayar Pemerintah

Pemerintah resmi menaikkan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100% untuk seluruh kelompok peserta. Kebijakan ini diyakini salah satu solusi yang dapat memperbaiki masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Perpes ini secara nyata menjelaskan bahwa kelompok masyarakat segmen PBI tetap dijamin pemerintah. Sehingga tidak benar kalau beredar info rasionalisasi iuran akan membebani kelompok masyarakat miskin dan tidak miskin.

"Semua dibayar pemerintah. Yang tidak mampu ditanggung pemerintah, yang mampu membayar iuran sesuai kemampuannya," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers yang di selenggarakan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat (1/11/2019).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement