Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisakah Jumlah Eselon Dipangkas? Ini Faktanya!

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Senin, 04 November 2019 |06:24 WIB
Bisakah Jumlah Eselon Dipangkas? Ini Faktanya!
PNS (Setkab)
A
A
A

3. Masih Terus Lakukan Pembahasan

Mengenai teknis dari pemangkasan tersebut belum dapat dirincikan lebih lanjut. Hal itu diakibatkan masih diperlukannya pembahasan lebih lanjut pasca penunjukan Menteri Kabinet Jilid II oleh Presiden Joko Widodo. Diperlukan penelitian lebih lanjut lagi dan harus melibatkan kementerian dan lembaga yang terkait.

 Baca juga: Eselon III-IV Mau Dihapus, Tjahjo Kumolo: Gaji Tidak Kita Kurangi

“Belum dong kan Menteri PANRB belum tahu siapa jadi belum ada arahan mengenai hal tersebut. Prinsipnya BKN sepanjang untuk meningkatkan efektivitas birokrasi kami akan menempuh upaya upaya apapun,” ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

4. Bagaimana dengan 440.000 PNS?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, saat ini saja jabatan PNS di pemerintahan sampai pada tingkat eselon V. Adapun jumlah pejabat dari eselon III, IV dan V mencapai 440.000 orang.

 Baca juga: Janji Pangkas Eselon Hanya Setahun, Menpan Tjahjo: Kalau Gagal Saya Mundur!

“Kalau jumlah eselon III,IV,V di seluruh Indonesia ada sekitar 440.000. Ada beberapa instaansi yang masih punya eselon V loh,” ujarnya.

Menurut Ridwan, memang masih ada beberapa intansi yang memiliki pejabat eselon V. Misalnya kepala bagian tata usaha di Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Pratama (SMP)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement