Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1.773 Fintech Ilegal di Indonesia Dihentikan, Begini Faktanya!

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Senin, 04 November 2019 |07:07 WIB
1.773 Fintech Ilegal di Indonesia Dihentikan, Begini Faktanya!
Fintech Ilegal (Shutterstock)
A
A
A

3. Fintech Ilegal Pakai Server Luar Negeri

Satgas Waspada Investasi menyebut bahwa penyelenggara aplikasi fintech peer to peer lending ilegal mempunyai cara untuk cara mengelabui konsumen. Salah satunya yakni dengan menggunakan server yang berada di luar negeri.

"Jadi fintech ilegal melakukan hal tersebut, agar tidak mudah dilacak oleh kami," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing di Jakarta. Namun, Satgas Waspada Investasi masih belum mengetahui keberadaan server fintech di luar negeri.

4. Bersama Kominfo Lakukan Pemblokiran

Pihak Satgas Waspada Investasi mengaku akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran kepada fintech ilegal. Sehingga Satgas Waspada Investasi bisa melindungi masyarkat.

Hingga saat ini proses penindakannya memang hanya bisa dilakukan dengan pemblokiran aplikasi tersebut di dalam negeri. Satgas minta masyarakat juga hati-hati sementara mereka juga akan sampaikan laporan ke polisi agar bisa dilakukan proses hukum. Pihaknya berharap dengan banyaknya server dari fintech ilegal yang memiliki server di luar negeri, nantinya bisa ditangani melalui kerja sama antarpihak terkait.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement