JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir. Dia dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas atas Kasus Suap PLTU Riau-1
Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, bisa atau tidaknya Sofyan Basir menjadi Direktur Utama PLN tergantung putusan Tim Penilaian Akhir (TPA). Adapun TPA tersebut diketuai langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung.

"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena penentuan direksi PLN harus melalui TPA," ujarnya melalaui keterangan tertulis yang diterima Okezoe, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: PLN Akan Pasang Charger Bus Listrik di Halte Transjakarta
Menurut Erick, dibebaskannya Sofyan Basir sebagai tersangka membuat namanya kembali bersih. Karena tak lagi menjadi tersangka maka Sofyan Basir masih memenuhi kualifikasi sebagai bos BUMN seperti PLN.
"Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," ucapnya.