Sementara itu, untuk formasi tenaga kesehatan ada beberapa yang wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR). Berikut daftar formasi jabatannya:
Akan tetapi, lanjut akun BKN, masih ada formasi jabatan tenaga kesehatan yang tidak memerlukan lampiran STR, yaitu, Administrator Kesehatan, formasi Entomolog Kesehatan Ahli dari lulusan S1/DIV biologi/Profesi Dokter Hewan, formasi entomolog Kesehatan Terampil dari lulusan D-III entomologi/biologi/kesehatan hewan. Selain itu, formasi pranata laboratorium kesehatan ahli dari lulusan S1 biologi/kimia/teknik kimia, dan formasi sanitarian ahli dari lulusan S1 teknik lingkungan.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.