JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran akan mulai berlangsung pada tanggal 11 November 2019 secara online melalui portal SSCASN BKN
Bagi para pendaftar, wajib melengkapi berkas-berkas yang diperlukan pada pendaftaran CPNS, maupun berkas tambahan yang dibutuhkan pada instansi tertentu. Adapun di antaranya diperlukan data kependudukan dari setiap pendaftar.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Khusus Seleksi CPNS Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan
Syarat ini pun menuai banyak pertanyaan dari pendaftar yang mengeluhkan tidak adanya data kependudukan ataupun tidak sesuai. Melalui akun Twitter resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan terkait hal tersebut.
"Bagi #SobatBKN yang baru menikah, pindah, atau masih galau dengan data kependudukannya. Yuk hindari permasalahan data tidak ditemukan atau data tidak sesuai melalui 2 solusi ini," tulis BKN seperti dikutip dari akun Twitter resminya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Jumlah PNS Terbatas, Media Sosial Jadi Andalan
Menurut BKN, terdapat dua solusi yang dapat dilakukan oleh pendaftar jika menghadapi situasi terkait. Adapun diantaranya masalah yang sering ditemukan, yaitu tidak ditemukannya data kependudukan, serta tidak sesuainya data yang tercantum dengan dokumen yang dimiliki.