Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seleksi CPNS 2019, Hindari Masalah Data karena Nikah hingga Pindahan

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |18:08 WIB
Seleksi CPNS 2019, Hindari Masalah Data karena Nikah hingga Pindahan
CPNS (BKN)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran akan mulai berlangsung pada tanggal 11 November 2019 secara online melalui portal SSCASN BKN

Bagi para pendaftar, wajib melengkapi berkas-berkas yang diperlukan pada pendaftaran CPNS, maupun berkas tambahan yang dibutuhkan pada instansi tertentu. Adapun di antaranya diperlukan data kependudukan dari setiap pendaftar.

 Baca juga: Catat, Ini Syarat Khusus Seleksi CPNS Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Syarat ini pun menuai banyak pertanyaan dari pendaftar yang mengeluhkan tidak adanya data kependudukan ataupun tidak sesuai. Melalui akun Twitter resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan terkait hal tersebut.

"Bagi #SobatBKN yang baru menikah, pindah, atau masih galau dengan data kependudukannya. Yuk hindari permasalahan data tidak ditemukan atau data tidak sesuai melalui 2 solusi ini," tulis BKN seperti dikutip dari akun Twitter resminya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

info BKN

 Baca juga: Jumlah PNS Terbatas, Media Sosial Jadi Andalan

Menurut BKN, terdapat dua solusi yang dapat dilakukan oleh pendaftar jika menghadapi situasi terkait. Adapun diantaranya masalah yang sering ditemukan, yaitu tidak ditemukannya data kependudukan, serta tidak sesuainya data yang tercantum dengan dokumen yang dimiliki.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement