
Berdasarkan angka tersebut, maka secara persentasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang sebesar Rp14.837 triliun di 2018, insentif fiskal yang diberikan pemerintah sudah mencapai 1,5% dari PDB.
Baca juga: Aturan Insetif Maskapai Agar Tiket Pesawat Turun Tinggal Tunggu Tinta Jokowi
Oleh sebab itu, insentif pajak tersebut bisa mendorong rasio pajak terhadap PDB atau tax ratio to GDP Indonesia. "kalau tax to ratio GDP 11%, insentif 1,5%, jadi potensi rasio sebenarnya mencapai 12,5%," kata dia.