Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Sebut Insentif Fiskal ke Pengusaha Capai Rp220 Triliun di 2018

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 06 November 2019 |20:52 WIB
Kemenkeu Sebut Insentif Fiskal ke Pengusaha Capai Rp220 Triliun di 2018
Wamenkeu Suahasil (Foto: Okezone)
A
A
A

Suahasil pun meminta untuk pelaku usaha bisa memanfaatkan secara optimal berbagai insentif fiskal yang telah diberikan oleh pemerintah, sehingga kinerja industri terus membaik. Hal ini juga untuk memperkuat daya tahan perekonomian domestik dari tekanan ekonomi global yang terus membuat pertumbuhan ekonomi melambat.

 Baca juga: Aturan Insentif Pajak Super Terbit Maret, Ini Faktanya

"Itu sebagai bagian dukungan perekonomian Indonesia melalui belanja negara, bentuk dari counter cyclical-nya APBN. Ketika pertumbuhannya masih 5%, maka belanja negara enggak boleh ikut-ikutan melemah, sehingga kamu akan dukung pertumbuhan ekonomi tersebut," jelas dia.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement