JAKARTA - Ombudsman mengatakan bahwa terdapat beberapa masalah umum yang menjadi pengaduan pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Anggota Ombudsman Laode Ida memaparkan masalah umum tersebut, di antaranya persyaratan yang membingungkan, persyaratan akreditasi, permasalahan pengiriman berkas dan para pelamar yang tidak mencetak kartu ujian
"Persyaratan yang membingungkan, misalnya seperti rumpun ilmu yang menjadi multi tafsir, lalu persoalan akreditasi yang menimbulkan diskriminatif, lalu ada permasalahan pengiriman berkas dan minimnya sarana dan prasarana yang diberikan oleh tiap-tiap instansi," ujar Laode Ida dalam acara konferensi pers Ombudsman, Jakarta.
Selain itu Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi juga menjelaskan mengenai pengawalan pelaksanaan Penerimaan CPNS 2019 yang mana tugas Kemendikbud sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk membuat soal yang berdasarkan Kemenpan-RB.
Baca Selengkapnya: Sederet Temuan Kesalahan Penerimaan CPNS 2018
(kmj)