JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan resmi dibuka pada Senin 11 November atau besok. Hal ini menyusul ditandatanganinya surat pengumuman pendaftaran CPNS 2019 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Pendaftaran akan mulai berlangsung pada 11 November 2019 secara online melalui SSCASN BKN. Satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.
Baca Juga: Jangan Keburu Emosi Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan!
Pada rekrutmen kali ini, Menteri Tjahjo mengumumkan bahwa akan dibuka pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah (menjadi 461 pemda setelah pemda Bangli mengundurkan diri). Adapun total jumlah alokasi formasi sebanyak 37.425 untuk instansi pemerintah pusat dan 114.861 untuk instansi pemerintah daerah.
Bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS tapi hanya mempunyai KTP sementara tidaklah perlu mengambil pusing. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kemudahan dalam seleksi tersebut.
Baca Juga: Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Sejak Diangkat PNS Dianggap Mengundurkan Diri
“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket)," ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana belum lama ini di Jakarta.

Pengumuman hasil seleksi administrasi diagendakan pada Desember 2019. Kemudian dilanjutkan pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Januari 2020 dan diikuti dengan pelaksanaan SKD pada Februari 2020.
Hasil SKD dijadwalkan akan diumumkan pada Maret 2020 diikuti dengan pelaksanaan seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Integrasi kedua hasil seleksi dijadwalkan akan berlangsung pada April 2020.
Perlu diingat, pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Pelamar harus mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN. Sanggahan tersebut harus diajukan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Setelah itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dari instansi terkait akan memverifikasi ulang. Selanjutnya, pengumuman sanggahan diterima/ditolak akan pelamar terima maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Sementara itu, penyandang disabilitas dinyatakan boleh mengikuti formasi umum maupun formasi khusus disabilitas. Pelamar khusus penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah. Adapin surat tersebut menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan.
Meski demikian, ada beberapa hal juga yang perlu diwaspadai dalam CPNS tahun ini. Sebab, anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan bahwa tahun lalu terdapat instansi yang paling banyak pengaduan, salah satunya adalah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan instansi daerah yaitu DKI Jakarta.
Calon pelamar diimbau agar berhati-hati terhadap kemungkinan adanya penipuan terkait seleksi CPNS 2019. Jenis penipuan dapat terjadi, mulai dari Surat Keputusan (SK) palsu hingga simulasi soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mengatasnamakan BKN.
Imbauan itu pun juga diutarakan oleh beberapa instansi. Menurutnya, tak ada satu pun pihak yang dapat membantu kelulusan. Oleh karena itu, para pelamar hendaknya selalu waspada dan berhati-hati.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.