Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Menarik Hasil Investigasi Blackout, PLN Lalai hingga 4 Kementerian Ikut Terseret

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Senin, 11 November 2019 |07:38 WIB
Fakta Menarik Hasil Investigasi <i>Blackout</i>, PLN Lalai hingga 4 Kementerian Ikut Terseret
PLN Lalai soal Blackout (Foto: Shutterstock)
A
A
A

 

6. Kementerian ESDM Ikut Terseret

Anggota Ombudsman Laode Ida memberi saran sebagai bentuk perbaikan tata kelola kepada beberapa kementerian khususnya di bidang ketenagalistrikan.

"Kementerian Energi dan dan Sumber Daya Mineral. Pertama menetapkan instalasi sistem transmisi tenaga listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV dan 150 kV menjadi Objek Vital Nasional mengikuti Pembangkit, Gardu, SUTT dan SUTET yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional," ujar dia, di kantornya, Jakarta.

7. Kementerian BUMN Harus Tingkatkan Infrastruktur

Kemudian, Ombudsman juga memberikan beberapa saran kepada Kementerian BUMN. BUMN harus melakukan penguatan dan peningkatan kualitas infrastruktur ketenagalistrikan yang andal mulai dari pembangkit, gardu induk, SUTT, SUTTET, jalur transmisi dan distribusi tenaga listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terutama dari sisi anggaran.

"Mereka harus melakukan penilaian Key Performance Indicator PT PLN (Persero) secara proporsional dengan memprioritaskan jaminan keandalan penyediaan jaringan tenaga listrik dan tidak hanya memprioritaskan keuntungan perusahaan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement