Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

71 Aturan Dipangkas untuk Bikin UU Cipta Lapangan Kerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 11 November 2019 |20:29 WIB
71 Aturan Dipangkas untuk <i>Bikin</i> UU Cipta Lapangan Kerja
71 Aturan Dihapus (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law terkait dengan perizinan berusaha, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan usaha mikro kecil, dan ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membuat Undang-undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. UU itu akan dibuat dengan skema omnibus law.

"Kita lihat ada 71 UU yang akan dihabiskan untuk membentuk satu omnibus law Cipta Lapangan kerja tersebut," ujar dia di kantornya Jakarta, Senin (11/11/2019).

 Baca Juga: Rapat soal Omnibus Law, Sri Mulyani Cs "Serahkan" ke Menko Airlangga

Menurut dia, isi dari omnibus law tersebut yang dibahas dengan Jokowi sore tadi yakni ekosistem investasi dan juga administrasi pemerintahan. Di man dua hal itu termasuk dalam UU Cipta Lapangan Kerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement