JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mendorong peningkatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengubah sistem kelembagaan dalam Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin payung hukum perubahan kelembagaan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) menggantikan Perpres Nomor 91 Tahun 2016 tentang KNKS.
Baca Juga: Taktik BI Tingkatkan Ekonomi Syariah di Tengah Ketidakpastian Global
"Perubahan itu akan diatur dalam Perpres yang masih dalam proses. Semoga dalam waktu cepat selesai supaya nanti kegiatannya aksinya sudah bisa dilakukan," ujarnya dalam acara acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Ma'ruf menyatakan, dengan perubahan kelembagaan maka ruang lingkupnya menjadi lebih luas bukan hanya keuangan syariah, tetapi juga mencakup ekonomi syariah. Melalui kelembagaan itu akan didorong terkait sertifikasi halal pada produk-produk yang masuk Tanah Air, mendorong pengembangan industri syariah, hingga mengenai dana sosial dari wakaf, infaq, sedekah.

"Sosial fund itu kalau bisa lebih digali maka akan mendorong kemajuan perkembangan keuangan nasional," ucapnya.