Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Pelanggaran PNS Ini Bisa Diadukan via Online, Apa Saja?

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |05:24 WIB
11 Pelanggaran PNS Ini Bisa Diadukan via Online, Apa Saja?
Ilustrasi Hukum (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penanganan radikalisme ASN ditandatangani oleh 11 kementerian/lembaga. Pihak-pihak yang terkait antara lain Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Mohamad Nur Kholis Setiawan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo.

Dikutip dari laman Setkab, Rabu (13/11/2019), hal ini terjadi akibat dari pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah mengenai ASN yang terpapar radikalisme. Tindakan selanjutnya yang terjadi adalah pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN.

hukum

Salah satu kriteria pelanggaran antara lain menyampaikan dan menyebarluaskan pendapat melalui media sosial yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Selain itu, kriteria lainnya adalah membuat dan menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah juga merupakan salah satu di antara banyaknya kriteria pelanggaran.

Baca selengkapnya: Catat! Ini 11 Kriteria Pelanggaran PNS yang Dapat Diadukan Online

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement