LABUAN BAJO - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berharap kebijakan penerapan cukai plastik bisa diterapkan setelah sebelumnya belum mendapatkan restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini sebagai wujud pengendalian plastik.
Lalu kapan cukai plastik ini bisa diterapkan?
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, saat ini keputusan penerapan cukai plastik masih terus dibahas dan menunggu persetujuan Komisi XI DPR.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Komisi XI Percepat Pembahasan Cukai Plastik
"Soal cukai plastik khususnya kantong plastik (kresek) masih nunggu Komisi XI," kata Heru di Labuan Bajo, Kamis (14/11/2019).