JAKARTA - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menanggapi lebih lanjut perihal kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di mana melibatkan Grab Wheels. Pasalnya, dalam kejadian tersebut 2 orang meninggal dan sisanya luka-luka.
Untuk itu, Budi menyatakan bahwa Grab Wheels bukanlah kendaraan bermotor. Hal ini tertuang ke dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Lagi Hits, Fakta Skuter Listrik yang Rusak JPO hingga Korban Tewas
"Terkait masalah Grab Wheels, sebetulnya e-skuter ini di dalam UU bukan termasuk klasifikasi kendaraan bermotor. Di dalam UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kendaraan bermotor," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, peraturan yang menyangkut Grab Wheels seharusnya berada di peraturan daerah, seperti bagaimana penggunaannya, lokasi penggunaan, hingga jenisnya.
"Maka yang mengatur itu adalah peraturan daerah. Dari pihak DKI menangkap respons positif. Bagaimana penggunaan Grab Wheels di sekitar DKI Jakarta. Kemudian menyangkut masalah pengguna, jenis angkutannya," sebut Budi.
"Kemudian spesifikasi teknis dari kendaraannya, wilayah operasinya akan dibatasi sementara hanya di jalur sepeda yang sudah dibuat. Tidak boleh di trotoar dan JPO. Itu cukup berbahaya," tambahnya.