JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadinya lonjakan impor ore nikel atau bijih nikel pada Oktober hingga tiga kali lipat atau 245%. Hal itu sebagai upaya eksportir untuk mengejar target ekspor sebelum berlakunya pelarangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur percepatan larangan ekspor bijih nikel dari 1 Januari 2022 menjadi 1 Januari 2020.
Baca juga: 9 Perusahaan Kembali Ekspor Bijih Nikel, 2 Masih Belum Dapat Izin
"Iya ini kan mereka jor-joran karena sebelum aturan pelarangan itu. Jadi memang tinggi sekali kenaikannya," ujar Kasubdit Statistik Ekspor BPS Mila Hertinmalyana di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Berdasarkan data BPS, total ekspor bijih nikel selama Oktober 2019 mencapai USD223,16 juta, naik 245% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya USD64,57 juta. Secara volume, ekspor bijih nikel selama Oktober 2019 mencapai 5,9 juta ton atau naik 210% dibandingkan periode Oktober 2018 yang hanya 1,9 juta ton.