Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejar Pajak Netflix, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 18 November 2019 |15:45 WIB
Kejar Pajak Netflix, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Ilustrasi Netflix. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memaksa penyedia jasa layanan video on demand, Netflix untuk membayar pajak di Indonesia. Mengingat layanan video on demand semakin menjamur, lantaran kini masyarakat lebih menyukai menonton secara streaming.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, segala produk dan jasa yang berasal dari luar negeri namun dikonsumsi dalam negeri harus terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Perjalanan Karier Bos Baru Pajak Suryo Utomo

"Terkait dengan beberapa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, konteksnya bila memang dia memenuhi syarat sebagai BUT (Badan Usaha Tetap), kami memang meminta mereka mendaftarkan diri (sebagai wajib pajak)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Pajak Netflix

Memang saat ini, dalam aturan tentang perpajakan salah satu syarat menjadi BUT adalah memiliki bangunan secara fisik di Indonesia. Oleh sebab itu, Suryo menyatakan, pemerintah sedang berupaya untuk bisa menarik pajak dari Netflix dan sejenisnya yang belum berkategori BUT.

Baca Juga: Jadi Dirjen Pajak Baru, Ini Sederet Pengalaman Suryo Utomo

"Kami akan terus lakukan menguji apakah mereka memang memiliki eksistensi di Indonesia, beberapa sudah kami minta daftar. Dalam dua bulan ke depan ini, kami melihat denyut untuk kegiatan usaha seperti itu bertambah," jelasnya.

Salah satu upaya yang juga dilakukan pemerintah yakni dengan menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang akan menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Dalam aturan baru yang diusulkan tersebut akan mengakomodir semua UU pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Ketentuan Umum Perpajakaan (KUP). Di mana konsep pengenaan pajak tidak harus berbentuk BUT, tetapi berdasarkan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

"Kami memang fokus dan lihat secara spesifik terkait perusahaan-perusahaan yang seperti itu," kata Suryo.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement