JAKARTA - Undang-Undang tentang Bea Meterai perlu diperbaharui. Pasalnya, UU yang mengatur tentang ini terakhir kali terbit pada tahun 1985 silam.
Untuk itu, Kepala SubDirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung mengungkapkan bahwa UU tentang Bea Meterai yang baru sudah siap. Sebab, menurutnya isi dari UU di zaman dulu sudah tidak relevan dengan masa kini.
Baca Juga: Meterai Palsu Marak Beredar, Denda dan Penjara Siap Menanti
"Objeknya cuma kertas, tarifnya cuma Rp3.000 dan Rp6.000. Tapi sejak 1985 UU Meterai belum diubah. Masalahnya apa? Ada pengaturan-pengaturan yang dulu relevan, tapi seiring berkembangnya zaman jadi gak relevan," ungkap Bonarsius di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (18/11/2019).
Bahkan, pria yang akrab dipanggil Bona ini juga menyatakan bahwa kertas sudah ketinggalan zaman. Apalagi sekarang sudah era digitalisasi sehingga semua yang menggunakan online menjadi sumringah.

"Bagaimana dengan dokumen digital? Sekarang zaman digitalisasi, kertas mah ketinggalan. Nah dalam UU yang sekarang ini belum menjangkau, yang online itu udah pada merdeka," jelas Bona.