Sebenarnya, UU baru tentang Bea Meterai ini sudah selesai disusun. Bona pun berani mengatakan kalau semua permasalahan tentang bea meterai telah clear di dalam UU teranyar ini.
Baca juga: Bea Materai Naik Jadi Rp10.000, Negara Dapat Rp3,8 Triliun
Sayangnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum melakukan ketok palu untuk UU ini. Padahal, DPR sudah berjanji akan menyelesaikannya September lalu.
"September kemarin wakil kita yang terhormat, yaitu DPR berjanji akan menyelesaikannya. Tapi di injury time gak selesai, padahal tinggal diketok," tukasnya.
Perlu diketahui, UU yang mengatur tentang Bea Meterai saat ini adalah berada di dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Di dalamnya, turut mengatur objek, tarif, penggunaan, hingga cara pelunasannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.