Share

Jabatan Eselon di Kementerian Mulai Dihapus pada Juni 2020

Giri Hartomo, Okezone · Senin 18 November 2019 16:03 WIB
https: img.okezone.com content 2019 11 18 320 2131314 jabatan-eselon-di-kementerian-mulai-dihapus-pada-juni-2020-b5lDjnGGDl.jpg Pemangkasan Eselon Dimulai 2020 (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) meminta kepada seluruh instansi untuk mulai melakukan pemangkasan birokrasi mulai Juni 2020 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Walikota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Baca Juga: Lewat Surat Edaran, Menteri Tjahjo Minta Instansi Petakan Jabatan yang Akan Dipangkas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, nantinya proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh masing-masing instansi. Proses transformasi ini dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

Nantinya pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktik KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Menurut Tjahjo, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.

Baca Juga: Sederet Fakta Pendaftaran CPNS, Trik Sukses Anti Gagal

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

Follow Berita Okezone di Google News

Nantinya lanjut Tjahjo, tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa. Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

"Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing Kementerian/Lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V," jelasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini