Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jabatan Eselon di Kementerian Mulai Dihapus pada Juni 2020

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 18 November 2019 |16:03 WIB
Jabatan Eselon di Kementerian Mulai Dihapus pada Juni 2020
Pemangkasan Eselon Dimulai 2020 (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) meminta kepada seluruh instansi untuk mulai melakukan pemangkasan birokrasi mulai Juni 2020 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Walikota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Baca Juga: Lewat Surat Edaran, Menteri Tjahjo Minta Instansi Petakan Jabatan yang Akan Dipangkas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, nantinya proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh masing-masing instansi. Proses transformasi ini dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

Nantinya pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktik KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Menurut Tjahjo, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.

Baca Juga: Sederet Fakta Pendaftaran CPNS, Trik Sukses Anti Gagal

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement