Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lewat Surat Edaran, Menteri Tjahjo Minta Instansi Petakan Jabatan yang Akan Dipangkas

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 18 November 2019 |14:53 WIB
Lewat Surat Edaran, Menteri Tjahjo Minta Instansi Petakan Jabatan yang Akan Dipangkas
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan surat edaran tentang percepatan penyederhanaan birokrasi. Hal ini sejalan dengan wacana Presiden Joko Widodo untuk menghapus jabatan eselon III, IV dan V.

Berdasarkan surat yang diterima Okezone, Senin (18/11/2019), upaya percepatan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Walikota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

 Baca juga: Sederet Fakta Pendaftaran CPNS, Trik Sukses Anti Gagal

Dalam surat tersebut Menteri PanRB Tjahjo Kumolo mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret. Terdapat sembilan langkah yang harus segera dilakukan sebelum Desember 2019.

 Menpan RB Tjahjo Kumolo

Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

 Baca juga: Seleksi CPNS Diserbu Pendaftar Abal-Abal, Ini Modusnya!

“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement