JAKARTA - Kementerian Keuangan akan membekukan sementara penyaluran dana desa bagi yang tidak memiliki persyaratan administrasi lengkap. Hal ini untuk menghindari adanya anggapan desa fiktif atau desa 'siluman'.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Prima mengatakan, dana desa tersebut baru bisa dicairkan jika ada penjelasan langsung dari pemerintah daerah. Tentunya juga disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Kemenkeu: Dana Desa Sudah Tersalurkan Rp52 Triliun hingga Oktober
"Terkait masalahnya sekarang kami akan freeze dulu tidak akan kita cairkan. Kita harapkan klarifikasi yang jelas," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurut Astera, nantinya penyaluran dana desa akan dihentikan sementara melalui transfer rekening keuangan negara 7(RKN) ke transfer rekening daerah (RKD). Tentunya, data desa ini nantinya sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Telusuri Desa Siluman, Sri Mulyani Tunggu Audit BPK
"Kan ini kan jalurnya dari RKN ke RKD tingkat II baru masuk ke rekening desa. Nah kami bisanya ke rekening daerah ini yang akan kita freeze sejumlah apa yang akan direkomendasikan Kemendagri," ucapnya.