JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan permasalahan penyaluran dana desa siluman yang sempat ramai diperbincangkan. Sebenarnya tak ada yang namanya desa siluman melainkan adanya desa yang tidak memenuhi syarat adminsitrasi.
Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri Benny Irawan mengatakan, permasalahan desa siluman ini ditengarai karena masalah administrasi desa yang tak lengkap. Padahal secara fisik, desa tersebut ada dan memiliki nama.
Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Tidak Ada Desa Siluman, Tapi...
"Kondisi desa itu biasanya yang belum tertib administrasinya, desanya ada, bukan fiktif," ujarnya dalam sebuah diskusi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Benny menambahkan, dalam sejumlah kasus ada desa yang berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka. Desa tersebut sudah ada, namun bisa jadi belum sesuai dengan ketentuan dalam UU 6/2014.
"Ada ketentuan soal desa, prasyarat yang dikeluarkan untuk menetapkan desa, misalnya dari sisi jumlah penduduk, luasan, dan lain-lain. Kami dorong agar sesuai dengan UU 6/2014," jelasnya.
Padahal menurut Benny, ada perbedaan jenis desa yang ditetapkan saat sebelum dan sesudah terbitnya UU 6/2014. Misalnya adalah untuk diakui sebagai sebuah harus memiliki luas wilayahnya, hingga jumlah penduduknya yang harus sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kemenkeu Akan Setop Penyaluran Dana Desa yang Administrasinya Tak lengkap
"Katakanlah, saya tidak tahu pasti (angkanya), misal minim penduduk 2 ribu jiwa, tapi karena UU memperbolehkan jadi dia dianggap jadi desa, padahal penduduknya belum mencapai itu," kata Benny.
Dalam kasus lain lanjut Benny, ada desa yang tak memiliki kepala desa. Kondisi demikian bisa terjadi lantaran, salah satunya karena kepala desa memutuskan untuk berhenti dari posisinya dan tidak ada penggantinya.