Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Akan Batasi Kendaraan Barang

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 19 November 2019 |20:48 WIB
Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Akan Batasi Kendaraan Barang
Jalan (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan kendaraan barang pada saat Natal dan Tahun Baru 2020. Hal ini bertujuan untuk mensukseskan dan memperlancar arus kendaraan di pada saat Nataru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, pembatasan kendaraan barang nantinya akan dilakukan juga pada kapal penyebrangan. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan bagaimana rincian dari pembatasan kendaraan berat tersebut.

 Baca juga: Nataru akan Segera Tiba, Tiket Kereta Api mulai Dijual Hari Ini

"Untuk Nataru kami akan berlakukan pembatasan kendaraan barang. Nanti berdampak ke kapal-kapal penyeberangan," ujarnya dalam acara rapat koordinasi di Jakarta, Selasa, (19/11/2019).

 Jalan tol

Saat ini lanjut Budi, pihaknnya sedang dalam tahap pembuatan dasar hukumnya. Nantinya, dasar hukum ini akan berupa Peraturan Menteri Perhubungan yang akan segera diterbitkan secepat-cepatnya.

 Baca juga: Tiket Kereta Api Nataru Bisa Dibeli Mulai 19 November

Adapun nantinya pemberlakuan pembatasan tarif ini akan berlaku dua hari sebelum libur natal. "Kita sudah buat rancangan peraturan Menterinya," ucapnya.

Dalam penyelesaian ini nantinya lanjut Budi, dirinya akan mengakomodir masukan-masukan dari beberapa pihak. Sehingga pada kebijakan ini seluruh pihak bisa menerimannya.

 Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Harga Kebutuhan Pokok Rawan Naik

"Kita sudah buat rancanangan peraturan menterinya. Di nataru pembatasan barang dilakukan 2-3 sebelumnya. Kami akomodatif sekali untuk tahun ini, kami lihat waktu hari dan jamnya," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement