JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa agar tidak tertipu investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon masyarakat harus selalu check 2L. Yakni Legal dan Logis.
Baca juga: 1.773 Fintech Ilegal di Indonesia Dihentikan, Begini Faktanya!
"Legal artinya check izin investasi tersebut. Kemudian logis artinya check rasional investasinya," ujar dia kepada Okezone, Rabu (20/11/2019).
Namun, ketika, ditanya terkait nominal jumlah kerugian masyarakat yang tertipu investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon itu. Ketua Satgas Investasi belum bisa membeberkan jumlahnya.
Baca juga: Cara Fintech Ilegal Tagih Utang: Fitnah, Ancaman hingga Pelecehan Seksual
"Kami belum mengetahui jumlah kerugian masyarakat tentang investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma," ungkap dia.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019, karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: 1.773 Fintech Ilegal Disetop Satgas Investasi hingga Oktober 2019
Sebelum melakukan investasi masyarakat diminta memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.