JAKARTA - Menggaet Investor asing untuk berinvestasi di Indonesia masih menjadi prioritas kepemerintahan Presiden Joko Widodo. Langkah-langkah beragam untuk menarik minat investor asing sudah dan terus dikerahkan.
Mulai dari pengerahan seluruh sektor untuk terus mendukung, mempermudah perizinan, sampai melibatkan usaha kecil adalah segelintir cara guna mendatangkan investor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia.
Baru-baru ini muncul gagasan mengenai calon investor yang akan dijemput di bandara. Maka, Okezone merangkum fakta-fakta seputarnya, Minggu (24/11/2019):
Baca juga: 2 Perusahaan Top Korsel Minat Investasi di Indonesia

1. Mulai 1 Januari Calon Investor Akan Jemput di Bandara
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menjemput calon investor di Bandara kemudian diantar langsung ke lokasi investasi.
Perubahan ini merupakan pengubahan pola layanan yang direncanakan BKPM.
2. Minimal 3 Hari Sebelum Bisa Dijemput
Calon investor yang ingin dijemput dari Bandara sekaligus diantar ke lokasi investasi harus mengonfirmasi pihak BKPM terlebih dahulu.
Baca juga: Lewat Video, Kepala BKPM Rayu Pebisnis AS untuk Investasi di Indonesia
“Minimal empat atau tiga hari sebelum ke Jakarta, investor bisa kabari kalau mau datang. Nanti kita bentuk tim, kita jemput di airport,” ungkap .
3. Calon Investor Akan Dijemput Orang Berkompeten
Penjemputan dan pengantaran yang akan berlaku awal tahun mendatang akan dilakukan oleh orang-orang berkompeten.
Baca juga: Terima Pengusaha dari Jepang, Jokowi Bahas Kerjasama Pembangunan Infrastruktur
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadia. Ia mengklaim akan menugaskan stafnya yaitu pejabat setingkat eselon III atau IV.