Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hotman Paris Keberatan Kepala BPTJ Dijadikan Saksi pada Sidang Grab

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |12:44 WIB
Hotman Paris Keberatan Kepala BPTJ Dijadikan Saksi pada Sidang Grab
Sidang Grab di KPPU. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melaksanakan sidang lanjutan terkait pelaporan yang menimpa salah satu aplikator ojek online, Grab. Adapun dugaan pelaporan antara PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI).

Dalam sidang ini, dihadirkan pula Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono sebagai saksi dan pengacara ternama Hotman Paris sebagai kuasa hukum dari terlapor.

Baca Juga: KPPU Akan Gelar Sidang Dugaan Monopoli Grab

Namun, sejak awal persidangan dilaksanakan, Hotman Paris mempersalahkan banyak hal. Contohnya Bambang yang datang tanpa surat tugas.

"Kami keberatan saksi yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dia adalah Kepala BPTJ karena tidak ada surat tugasnya," tegas Hotman di KPPU, Selasa (26/11/2019).

Sidang Grab di KPPU

Untuk itu, Bambang pun memohon maaf karena tidak membawa surat tugas.

"Yang Mulia, Saya tidak membawa surat tugas," ujar Bambang.

Meski demikian, majelis tetap melanjutkan persidangan agar sidang lanjutan tersebut dapat dimulai. Kemudian, tim investigator berusaha mengorek informasi dari Bambang, terutama seputar suspensi driver.

Baca Juga: Go-Jek dan Grab Monopoli Transportasi Online Indonesia?

Namun, lagi-lagi Hotman kembali menyangkal. Dia merasa pertanyaan-pertanyaan yang disebutkan oleh investigator tidak berkaitan dengan kewenangan Bambang selaku saksi.

"Tapi kan BPTJ tidak memiliki kewenangan. Kewenangan Dia hanya untuk operator, tidak ada kaitannya dengan suspen driver," tukas Hotman.

"Kami keberatan. Dia tidak punya kewenangan buat memutus, tidak sesuai dengan jabatan Dia. Saya tahu Anda mau mengarahkan agar akhirnya aplikator yang salah," lanjutnya geram.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement