Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Akan Gelar Sidang Dugaan Monopoli Grab

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |20:04 WIB
KPPU Akan Gelar Sidang Dugaan Monopoli Grab
Grab (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia Indonesia pada 8 Oktober 2019 besok.

Seperti diketahui, Grab diseret ke meja hijau bersama PT PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

 Baca juga: Go-Jek dan Grab Monopoli Transportasi Online Indonesia?

Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa perkara ini juga melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang merupakan mitra Grab.

 Ojol

"Untuk kasus ini, kedua perusahaan menunjuk pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya," ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (7/10/2019).

 Baca juga: Promo Ojol Tidak Boleh Langgar Aturan

Menurut dia, dengan ditunjuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Grab dan TPI, KPPU yakin malah memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan tersebut.

"Jadi dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika ya," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement