JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia Indonesia pada 8 Oktober 2019 besok.
Seperti diketahui, Grab diseret ke meja hijau bersama PT PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.
 Baca juga: Go-Jek dan Grab Monopoli Transportasi Online Indonesia?
Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa perkara ini juga melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang merupakan mitra Grab.
Â
"Untuk kasus ini, kedua perusahaan menunjuk pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya," ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (7/10/2019).
 Baca juga: Promo Ojol Tidak Boleh Langgar Aturan
Menurut dia, dengan ditunjuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Grab dan TPI, KPPU yakin malah memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan tersebut.
"Jadi dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika ya," ungkap dia.
Follow Berita Okezone di Google News