Share

KPPU Akan Gelar Sidang Dugaan Monopoli Grab

Taufik Fajar, Okezone · Senin 07 Oktober 2019 20:04 WIB
https: img.okezone.com content 2019 10 07 320 2114013 kppu-akan-gelar-sidang-dugaan-monopoli-terhadap-grab-gOivWIxuUV.jpg Grab (Reuters)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia Indonesia pada 8 Oktober 2019 besok.

Seperti diketahui, Grab diseret ke meja hijau bersama PT PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

 Baca juga: Go-Jek dan Grab Monopoli Transportasi Online Indonesia?

Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa perkara ini juga melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang merupakan mitra Grab.

 Ojol

"Untuk kasus ini, kedua perusahaan menunjuk pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya," ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (7/10/2019).

 Baca juga: Promo Ojol Tidak Boleh Langgar Aturan

Menurut dia, dengan ditunjuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Grab dan TPI, KPPU yakin malah memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan tersebut.

"Jadi dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika ya," ungkap dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dari situs resmi KPPU, pada gelar sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini