Sebelumnya, pelanggan listrik golongan 900 Volt Amper (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengikuti skema tarif penyesuaian (tarif adjustment), setelah subsidi listriknya dicabut mulai Januari 2020. Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR), maka pelanggan tarif listrik golongan 900VA RTM sudah tidak disubsidi lagi pada 2020.
Dengan dicabutnya, subsidi tersebut, pelanggan listrik golongan 900 VA masuk ke dalam golongan yang tarif listriknya mengalami penyesuaian atau tidak tetap. Namun, untuk ketetapan tarif naik atau tetap masih dalam kajian.
Dengan diterapkannya tarif listrik penyesuaian, maka tarif listrik golongan non subsidi akan mengikuti parameter formula pembentukan tarif yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS), inflasi dan harga batubara rata-rata dalam tiga bulan sebelum tarif listrik ditetapkan. Sehingga tarif listrik bisa kemungkinan naik atau turun menyesuaikan parameter tersebut.
Penerapan tarif adjustment pada golongan 900 VA diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, dengan begitu saat ini ada 13 golongan pelanggan yang tidak menerima subsidi dan tarif listrik-nya menyesuaikan kondisi empat parameter tersebut.
(kmj)