JAKARTA - Konsep kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal diubah. Selain skema kerja compressed work, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga berencana menerapkan konsep flexible working arrangement.
Baca Juga: PNS Bakal Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat
Konsep ini memungkinkan PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel.
"Flexible working arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space," kata Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga: Banyak Atasan Nilai ke PNS Berdasarkan Hallo Effect hingga Takut Berkonflik
Namun, konsep kerja flexible working arrangement belum bisa dilakukan sebelum selesainya masalah penilaian kinerja PNS.
"Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu," katanya.