Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Libur Hari Jumat, PNS Nantinya Bisa Kerja di Mana dan Kapan Saja

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |14:45 WIB
   Selain Libur Hari Jumat, PNS Nantinya Bisa Kerja di Mana dan Kapan Saja
PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana menerapkan skema kerja compressed work kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lewat skema ini nantinya akan ada perpanjangan jam kerja kepada para pegawai negeri sipil (PNS).

Asal tahu saja, compressed work merupakan skema di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi. Sebagai gantinya, jumlah jam kerja per hari otomatis akan menjadi lebih panjang.

Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto mengatakan nantinya mereka dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement