Skema penilaian yang baru ini sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019. Rencananya aturan tersebut akan dilaksanakan atau diimplementasikan dua tahun mendatang.
Saat ini ada sekitar 17 instansi pusat dan daerah yang akan menguji coba sistem penilaian tersebut. Adapun rinciannya adalah 10 instansi merupakan pemerintah daerah dan 7 instansi merupakan instasi pemerintah pusat.
"PP nomor 30 tahun 2019 tentang manajemen kinerja jadi kita ingin mempercepat pelaksanaannya. Oleh karena itu kita buat beberapa tahapan walaupun dalam mandatnya 2 tahun setelah PP ini keluar," jelasnya.
(Fakhri Rezy)