Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sepeda Brompton Selundupan di Garuda Indonesia Harganya Rp52 Juta

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |16:13 WIB
   Sepeda Brompton Selundupan di Garuda Indonesia Harganya Rp52 Juta
Sepeda Brompton (Foto: Okezone.com/Giri)
A
A
A

Sebagai informasi, petugas Bea Cukai mengamankan barang-barang yang diduga ilegal dari pesawat Airbus A 330-900 Neo. Hingga saat ini Bea Cukai masih melakukan proses investigasi dari barang-barang tersebut yang diduga dibawa oleh salah satu pegawai Garuda yang berada dalam pesawat itu.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan memberikan denda jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terbukti salah dan menyelundupkan barang tersebut. Menurutnya, setiap barang yang dibawah harus sesuai dengan prosedur dan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas bandara.

"Dari regulasinya kalau approval-nya tidak tercatat dan membawa sesuatu tapi enggak dicatat ya ada denda," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement