Menurut Erick, pencopotan Ari Askhara nantinya akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pasalnya, Garuda merupakan salah satu perusahaan terbuka yang mana penggantian Direksi harus melalui mekanisme RUPSLB.
"Akan memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia. Dan tentu proses ini karena Garuda perusahaan publik pasti ada prosedur lain," ucapnya.
Erick pun mengaku akan mencari tahu oknum lainya yang terlibat dalam penyelundupan barang mewah tersebut. Jika nantinya ditemukan anggota Direksi lainnya, dirinya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi pencopalotan dari jabatannya di Perseroan.
"Kami akan melihat lagi oknum yang akan tersangkut di kasus ini. Faktor kerugian negara jadi tidak hanya perdata tapi juga pidana," jelasnya.
(Feby Novalius)