Kemudian menyangkut syarat akreditasi, Suharmen mengungkapkan ada beberapa ketentuan yang diberikan bagi pelamar. Misalnya pelamar yang universitas atau prodinya belum meng-update atau masih proses akreditasi baru, pelamar dapat menggunakan akreditasi sebelumnya.
Jika kampusnya sama sekali belum pernah melakukan akreditasi, pelamar dapat melampirkan surat izin perguruan tinggi dari situs resmi Forlap Ristekdikti.
“Dalam konteks pendaftaran, kita sudah sangat memberikan kelonggaran pada syarat ini,” tuturnya.
Dia juga mengangkat soal masa sanggah dan persyaratan penyetaraan ijazah/transkip nilai bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Dalam hal masa sanggah ini bukan kesempatan bagi pelamar untuk memperbaiki kesalahan dokumen saat pendaftaran, dan jika sanggahan diterima maka instansi wajib mengumumkan dalam jangka waktu 7 hari. Di samping itu bagi pelamar formasi diaspora wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai yang sudah disetarakan.
(Dani Jumadil Akhir)