"Saya rasa ada proses, kan pasti bukan sekedar berita acara. Saya gak tau proses kepabeanan, tapi saya yakin ada proses formal sampai disita, dirampas, dan sebagainya," kata dia.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, setelah menjadi barang sitaan, Bea Cukai akan memutuskan tindak lanjutnya. Jika pada akhirnya diputuskan untuk dijual lagi melalui lelang maka akan masuk dalam ranah DJKN.
"Jadi harus ditunggu dulu. Nah kalau bisa dilelang artinya dijualbelikan di Indonesia, karena tidak ada penjualan barang rampasan ditawarkan pribadi," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)