Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harley Davidson dan Sepeda Brompton Selundupan Bakal Dilelang?

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2019 |16:57 WIB
Harley Davidson dan Sepeda Brompton Selundupan Bakal Dilelang?
Harley Davidson (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) masih menunggu keputusan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait nasib satu motor gede (moge) Harley Davidson dan dua sepeda Brompton selundupan.

Ketiga kendaraan tersebut diselundupkan melalui pesawat A3390-900 seri Neo milik Garuda Indonesia yang diterbangkan dari Toulouse, Prancis. Kini status ketiganya menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).

Baca juga: Pemecatan Dirut Garuda Bakal Jadi Sentimen Positif untuk Saham GIAA

"Secara awam kan itu sitaan Bea Cukai, maka akan ada ketetapan dari Bea Cukai ini seperti apa," kata Dirjen DJKN Isa Rachmatarwata di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Menurut Isa, akan ada beberapa opsi dari tindak lanjut moge Harley Davidson yang merupakan barang bekas keluaran 1970, yakni dilelang, dimusnahkan, atau dihibahkan. Sedangkan dua sepeda Brompton merupakan keluaran baru dengan opsi tindak lanjutnya yakni dilelang, dikembalikan, atau bayar bea masuk.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement