Nantinya ketiga direksi ini akan digantikan oleh Plt juga yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Posisi Plt akan berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Sesegera mungkin (tidak menunggu RUPS buat tunjuk Plt Direksi). Pemberhentian sementara dilakukan Dewan Komisaris dan pemberhentian permanen dalam RUPSLB," katanya.
RUPSLB ini akan dilakukan dalam waktu 45 hari kedepan setelah pengajuan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencananya surat pengajuan akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Senin mendatang
"Jadi yang dilakukan sekarang pemberhentian sementara RUPS dalam 45 hari setelah menyampaikan surat pemerintah ke OJK," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.