Alasannya, Zaenal dinilai merupakan Ketua Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia yang statusnya adalah ormas karena mengantongi izinnya dari Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan, pihaknya merupakan Ikagi yang didaftarkan sebagai serikat pekerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Saya mengklarifikasi bahwa tidak ada organisasi serikat pekerja awak kabin Garuda Indonesia yang diketuai oleh saya, Achmad Haeruman. Perlu diketahui selama ini Zaenal mengaku sebagai Ketua Ikagi. Padahal dia Ketua Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia yang terdapat di Kemkumham, bagian dari ormas. Sementara Ikagi kami terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Achmad.
"Saat ini terkesan kayaknya awak kabin diperas, diperlakukan tidak adil sejak Ari Askhara. Padahal sekarang ini, (awak kabin) dikasih guarantee jam terbang 60 jam, kalau tidak sampai tetap dibayar 60 jam karena ada operasional terganggu, beberapa kami stop. Jadi kayaknya mereka tidak disejahterakan, ini yang kami luruskan," imbuhnya.
(Dani Jumadil Akhir)