Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri, dari Uang Harian hingga Transportasi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2019 |22:08 WIB
Ini Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri, dari Uang Harian hingga Transportasi
PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor: 164/PMK/05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada 5 Desember 2019.

PMK ini dengan pertimbangan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang lebih efisien dan efektif.

Baca Juga: Tak Ada Tambahan Hari Libur PNS, Jumat Tetap Masuk!

Dalam lampiran PMK No. 181/PMK/05/2019 ini disebutkan perubahan komponen biaya menjadi:

1. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan;

2. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat S1, S2, S3, dan post doctoral terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai dengan lama perjalanan;

Baca Juga: Ini Biang Kerok Sulitnya Honorer Diangkat Jadi PNS

3. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 14 hari;

4. Pejalanan Dinas Jabatan dalam rangka menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat lainnya, dan pihak lain yag meninggal di luar negeri karena menjalankan tugas negara terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 5 hari;

 Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement