Namun lanjut Arya, Kementerian BUMN masih mengkaji terkait batasan maksimal jabatan komisaris yang diemban direksi perusahaan pelat merah.Arya memastikan kajian terhadap batasan maksimal jabatan komisaris tersebut bakal rampung dalam waktu dekat.
“Kita akan kaji berapa (maksimalnya), nanti disesuaikan. Ini akan cepat lah, enggak sampai tiga bulan, pokoknya cepat lah," kata Arya.
Sebagai informasi, aturan pembatasan maksimal jabatan komisaris oleh direksi perusahaan BUMN mencuat lantaran eks direktur utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara memegang jabatan komisaris di tiga anak perusahaan dan tiga cucu perusahaan Garuda Indonesia.
Kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang menyeret Ari pun membuat dirinya diberhentikan dari seluruh jabatan komisaris yang dipegangnya. Tak hanya Ari, seluruh eks direksi yang terlibat dan memegang jabatan komisaris di anak usaha pun diberhentikan oleh dewan komisaris Garuda Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)