Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir Larang Sementara BUMN Dirikan Anak Usaha

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2019 |16:36 WIB
Erick Thohir Larang Sementara BUMN Dirikan Anak Usaha
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara (moraturium) perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture).

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Beleid tersebut ditandatangani Erick pada 12 Desember 2019.

Baca Juga: Menristek Cek Komersialisasi Pesawat N219 dan Hasil Vaksin Bio Farma

"Saya sudah keluarkan Kepmen sejak kemarin, bahwa pembentukan anak perusahaan dan cucu perusahaan itu harus ada review dari kami. Hal ini jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum hanya untuk gerogoti perusahaan yang sehat," katanya ditemui di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Mengutip aturan tersebut, kebijakan ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN. Hal ini mempertimbangkan keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya.

Erick Thohir

Di sisi lain, moratorium pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan dikecualikan jika dalam rangka mengikuti tender atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi atau pengusahaan jalan tol. Serta dalam rangka melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.

Baca Juga: Erick Thohir Bereskan Bisnis Sampingan BUMN, Bos RNI: Itu Kalau Tak Ada Manfaatnya

Namun pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan yang dikecualikan karena mengikuti tender tersebut, hanya dapat dilaksanakan dengan mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN terlebih dahulu.

Sedangkan pengecualian karena melaksanakan program pemerintah harus lebih dahulu diajukan ke direksi dengan dukungan dewan komisaris/dewan pengawas untuk disetujui oleh Menteri BUMN, dengan terlebih dahulu direview oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.

Selain itu, Kementerian BUMN bakal melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement