JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) akan menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) sebesar Rp500 yang mulai berlaku pada 19 Desember 2019. Kenaikan tarif Tol Jagorawi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.
Dengan adanya kenaikan ini, tarif tol golongan I menjadi Rp7.000 dari sebelumnya Rp6.500.
Baca Juga: Akhir Tahun, Pemerintah Pastikan Banyak Tarif Tol Naik
Kenaikan tarif Tol Jagorawi diumumkan Jasa Marga lewat akun media sosial Twitter yang dikutip Okezone, Jakarta, Minggu (15/12/2019).
"Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019," tulis Jasa Marga.
Berikut daftar Tol Jagorawi yang mulai berlaku 19 Desember 2019:
Golongan I menjadi Rp7.000
Golongan II menjadi Rp11.500
Golongan III menjadi Rp11.500
Golongan IV menjadi Rp16.000
Golongan V menjadi Rp16.000