Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Jagorawi Naik Jadi Rp7.000, Ini Daftar Lengkapnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 15 Desember 2019 |15:53 WIB
Tarif Tol Jagorawi Naik Jadi Rp7.000, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif Tol Jagorawi Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) akan menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) sebesar Rp500 yang mulai berlaku pada 19 Desember 2019. Kenaikan tarif Tol Jagorawi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.

Dengan adanya kenaikan ini, tarif tol golongan I menjadi Rp7.000 dari sebelumnya Rp6.500.

Baca Juga: Akhir Tahun, Pemerintah Pastikan Banyak Tarif Tol Naik

Kenaikan tarif Tol Jagorawi diumumkan Jasa Marga lewat akun media sosial Twitter yang dikutip Okezone, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

"Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019," tulis Jasa Marga.

Tol 

Berikut daftar Tol Jagorawi yang mulai berlaku 19 Desember 2019:

Golongan I menjadi Rp7.000

Golongan II menjadi Rp11.500

Golongan III menjadi Rp11.500

Golongan IV menjadi Rp16.000

Golongan V menjadi Rp16.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement