JAKARTA - Pemerintah mengaku akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah tarif tol. Penyesuaian ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri PUPR tentang tarif.
Baca Juga: Tarif JORR II Rp1.700 per Km
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian artinya akan ada tarif yang naik dan turun. Namun dirinya tidak menyebutkan berapa jumlah ruas yang akan naik.
"Enggak ada yang naik, adanya penyesuaian," ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (29/10/2019).
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Proyek Jalan Tol Balikpapan-Penajam Dikaji Ulang
Menurutnya, penyesuaian tarif ini merupakan hal yang wajar. Pasalnya, model dari pembangunan jalan tol ini adalah investasi yang membutuhkan dana pengembalian investasi
"Sampai akhir tahun kan akan cukup banyak, karena modelnya investasi penyesuaian tarif," ucapnya.
Yang terdekat adalah, kenaikan tarif berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, mulai 2 November 2019.