Kenaikan tarif itu akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif.
"Kalau yang punya Jasa Marga tanggal 2 itu yang akan kita realisasikan," kata Danang.
Berikut adalah besaran perubahan tarif Jalan Toll Tomang-Tangerang per 2 November 2019:
- Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
- Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
- Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
- Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
- Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-
(Dani Jumadil Akhir)